Sukses

Robert Tantular Bantah Terlibat Bailout Bank Century

Robert Tantular mengaku tidak terkait dengan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun, karena dana itu cair ketika dia sudah ditahan Mabes Polri.

Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengaku tidak terkait dengan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. Dia mengklaim terdapat kesalahan prosedur dalam menerapkan tindak pidana umum perbankan kepadanya.

"Perkara saya itu tidak ada yang termasuk Rp 6,7 triliun. Nah, ini yang perlu dimengerti. Jadi Rp 6,7 triliun dicairkan itu saya sudah ditahan di Mabes Polri," katanya saat dijumpai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Robert yang juga terdakwa kasus bailout Bank Century ini justru mempertanyakan ke mana dana Rp 6,7 triliun itu mengalir. Lantaran, dirinya tidak pernah mengajukan dana talangan sebesar itu untuk menyelamatkan Bank Century dari kebangkrutan.

"Makanya saya minta bantuan KPK untuk diperjelas. Uangnya diberikan siapa dan tanggung jawabnya di mana, jangan dicampuradukkan semua," tegasnya.

Selain itu, Robert menjelaskan bahwa dirinya juga tidak mengetahui asal muasal permintaan uang sebesar Rp 1 triliun oleh direksi Bank Century kepada pemerintah. Padahal, ketika itu sebagian direksi sudah dipecat karena bank menjelang pailit atau kebangkrutan.

"Bagaimana direksi Bank Century meminta Rp 1 triliun tapi setelah direksi dipecat, komisaris dipecat, dan saya ditahan di Mabes Polri bisa keluarnya Rp 6,7 triliun. Nah ini yang mesti diungkapkan terus," imbuhnya.

Seperti diketahui, Tim Pengawas Bank Century, siang tadi rencananya akan menghadirkan paksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, untuk dikonfrontir dengan Robert Tantular dalam rapat bersama timwas di Gedung DPR. Pemanggilan paksa itu dilakukan karena Budi selalu mangkir dari 2 panggilan sebelumnya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu tersangka kasus Bank century itu tak juga hadir dan hanya Robert Tantular yang hadir. Akibatnya, rencana untuk mengkonfrontir antara Budi Mulya dengan Robert Tantular oleh Timwas Century ditunda hingga masa persidangan mendatang.

"Tadi setelah kita terima penjelasan kawan-kawan Mabes Polri, ada miskomunikasi saja. Intinya Polri tetap hargai tugas kewenangan DPR sesuai UU MD3 (MPR,DPR,DPD, dan DPRD), bahwa akan memanggil Budi Mulya pada kesempatan pertama masa sidang periode depan, jadi Mabes Polri akan hadirkan paksa Budi Mulya," kata Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo. (Ado)