Sidang lanjutan perkara dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, kembali di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Pada sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB itu, Jaksa Penutut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Presiden PKS Anis Matta yang akan duduk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Daftar nama saksi untuk sidang LHI, M Anis Matta, Mahfudz Abdurahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat," kata pengacara Luthfi, M Assegaf.
Luthfi diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseleruhan Rp 40 miliar. Suap itu terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Dalam dakwaan jaksa itu, suap berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Maksud pemberian uang itu untuk mempengaruhi pejabat di Kementan, dalam rangka proses pemberian persetujuan terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Luthfi pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Tnt)
Pada sidang yang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB itu, Jaksa Penutut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Presiden PKS Anis Matta yang akan duduk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Daftar nama saksi untuk sidang LHI, M Anis Matta, Mahfudz Abdurahman, Abdurrahman Hakim, Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Chandra Angkasa, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat," kata pengacara Luthfi, M Assegaf.
Luthfi diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseleruhan Rp 40 miliar. Suap itu terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Dalam dakwaan jaksa itu, suap berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Maksud pemberian uang itu untuk mempengaruhi pejabat di Kementan, dalam rangka proses pemberian persetujuan terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Luthfi pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Tnt)