Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
"AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).
Pada Senin 21 Oktober lalu, KPK telah memeriksa Akil sebagai tersangka. Masa penahanan Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pun diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, misalnya Apartamen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pertama kali, Tim penyidik menggeledah kediaman Akil di Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta dan mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil dan menemukan empat linting ganja dan dua pil sabu.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan tiga mobil mewah Akil jenis Mercy S350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dan mengamankan surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pemilukada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas incumbent Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pemilukada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar. (Mvi/Yus)
"AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).
Pada Senin 21 Oktober lalu, KPK telah memeriksa Akil sebagai tersangka. Masa penahanan Akil di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pun diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, misalnya Apartamen City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pertama kali, Tim penyidik menggeledah kediaman Akil di Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta dan mengamankan uang senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil dan menemukan empat linting ganja dan dua pil sabu.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan tiga mobil mewah Akil jenis Mercy S350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete dan mengamankan surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Kasus ini berawal dari penangkapan Akil terkait kasus Pemilukada Gunung Mas. Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas incumbent Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pemilukada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar. (Mvi/Yus)