Setidaknya 10 PNS DKI Jakarta kini menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi pada era kepemimpinan Fauzi Bowo alias Foke, yang menjadi Gubernur DKI Jakarta sebelum Jokowi. Para pejabat itu mulai dari staf kelurahan, lurah, hingga kepala dinas.
Korupsi yang dilakukan itu bahkan bukan hanya berupa pungutan liar dalam pelayanan masyarakat seperti yang selama ini banyak disorot. Korupsi yang dilakukan para pejabat DKI tersebut sudah merambah pada pengadaan barang dan jasa.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak tahu mengapa kasus tersebut baru terkuak sekarang. Ahok mengatakan, penetapan para PNS itu sebagai tersangka korupsi bukan karena dia dan Jokowi ingin membuka luka lama pada masa Foke.
"Mana saya tahu, tanya Kejaksaan. Kami enggak ada pikiran begitu," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/10/2013). Jokowi dan Ahok dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada 15 Oktober 2012 lalu. Berikut sejumlah kasus korupsi yang menjerat pejabat DKI tersebut:
1. Korupsi Listrik
Dua PNS di Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, MM dan SBR, menjadi tersangka kasus korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan listrik di Kepulauan Seribu tahun 2012 ini. MM merupakan Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu. Sedangkan SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kasus korupsi ini terungkap ketika keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan sejumlah pulau di Kepulauan Seribu dengan nilai Rp 1,3 miliar telah selesai.
Namun setelah dicek, pengerjaan tersebut sama sekali tidak ada. Bahkan di beberapa pulau, yaitu di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa alat instalasi yang telah dibeli hanya mangkrak begitu saja dan tidak terpasang.
Penyidik hanya menemukan kuitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012. Saat ini, keduanya telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
2. Mobil Toilet
Setidaknya ada 3 PNS DKI yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil toilet VVIP ini. Mereka adalah mantan Kadis Kebersihan Provinsi DKI Jakarta berinisial EB yang ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2013.
Dua PNS lainnya adalah mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Aryadi yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Korupsi pengadaan mobil toilet VVIP ukuran besar dan ukuran kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2009 ini diduga telah merugikan negara Rp 5,328 miliar.
3. CCTV Monas
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 2 PNS DKI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Dua tersangka merupakan Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi.
Mereka adalah Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat. Pejabat lainnya adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar.
4. Kasus Perizinan
Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan RS menjadi tersangka kasus korupsi perizinan senilai Rp 1,89 miliar. RS diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana ketika masih menjabat sebagai Kasie Tata Ruang di Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, RS diduga menyelewengkan anggaran pengurusan sejumlah izin. Sehingga ditemukan besaran tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS juga diduga menerima dana sekitar Rp 225 juta hingga Rp 700 juta setiap pengurusan izin dan telah melakukan korupsi Rp 1,89 miliar.
RS pun dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
5. Lurah Ceger
Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya Zaitul Akmam ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 11 Oktober 2013 atas dugaan korupsi APBD Kelurahan. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Cipinang.
Uang yang diselewengkan itu merupakan pagu anggaran dari APBD DKI Jakarta tahun 2012. Sementara, nilai pagu anggaran untuk Kelurahan Ceger tahun 2012 senilai Rp 2,3 miliar. Lurah hasil lelang jabatan yang dilakukan Jokowi itu menyelewengkan dana untuk 6 kegiatan.
6 Kegiatan yang dananya diduga diselewengkan adalah Gerakan Sayang Ibu Rp 20 juta, Pemahaman Kebangsaan Rp 74 juta, SDM Kemasyarakatan Rp 110 juta, Penyuluhan Kesehatan Rp 53 juta, Wawasan Aparatur Kelurahan Rp 78 juta, Kewira Ekonomi Lemah Rp 48 juta, Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70 juta. (Eks/Ism)
Advertisement