Sukses

Kasus Akil Mochtar, Wakil Bupati Gunung Mas: Semua Diurus Hambit

Arton membeberkan, dia tidak ikut dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. Menurut Arton, semua pengurusan itu dilakukan Hambit Bintih.

Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Arton S Dohong telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK). Usai diperiksa, Arton mengaku diberondong sejumlah pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Arton membeberkan, dia tidak ikut dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. Menurut Arton, semua pengurusan itu dilakukan oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. "Hanya beliau. (Pengurusan) Itu tanpa sepengetahuan saya," kata Arton di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2013).

Arton juga mengatakan, pengurusan tersebut atas inisiatif Hambit. Bukan dirinya.

"Saya tidak menduga seperti itu. Saya tidak bilang main sendiri, tapi yang tahu sendiri itu Pak Hambit," ujar dia.

Termasuk saat di MK, Hambit pernah bertemu dengan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau. "Iya," ucapnya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di MK ini, Hambit sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hambit diduga melakukan suap terhadap Ketua nonaktif MK Akil Mochtar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Hambit dan Akil, KPK juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha asal Palangkaraya Corlenis Nalau, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan pengacara Susi Tur Adayani.

Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Binti. (Mut/Ism)