Sukses

Ahok: Mobil Odong-odong ke Jalan Raya, Bahaya!

"Sisi keamanannya kita ngeri, kalau jatuh bagaimana? Kendaraan begitu banyak (penumpangnya) kita takut kecelakaan," ujar Ahok.

Polisi terus merazia sejumlah mobil odong-odong yang beroperasi di ruas jalan raya di Ibukota. Razia itu pun mendapat dukungan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, odong-odong sebagai kendaraan dimodifikasi dinilai melanggar undang-undang lalulintas dan bisa membahayakan warga.

"Iya kan. Kalau odong-odong main ke jalan raya bahaya, apalagi bawa anak kecil. Sisi keamanannya kita ngeri, kalau jatuh bagaimana? Kendaraan begitu banyak (penumpangnya) kita takut kecelakaan," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Ahom menambahkan odong-odong alias kereta mini itu berbeda dengan bus angkutan di jalan raya yang punya persyaratan kapasitas penumpang. Sedangkan odong-odong mengangkut warga tanpa ada batasan. Terlebih lagi, tidak ada pintu mobil sehingga tidak aman bagi penumpang.

"Kalau bawa 7-6 orang dengan sedan ya ditangkap, makanya sedan ditulis hanya 5 penumpang, itu aturannya. Odong-odong kan nggak jelas. Nggak ada spesifikasinya. Pintu nggak ada. Penumpang jatuh nggak masalah, kalau terus ke tabrak motor mobil bagaimana?" imbuh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Karena itu, ia menegaskan odong-odong yang digunakan sebagai angkutan warga tidak boleh beroperasi di jalan raya seperti angkutan lain. Sebab, pengoperasian odong-odong melanggar Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Ahok masih memberi toleransi agar odong-odong masih bisa beroperasi di jalan-jalan kompleks perumahan karena dinilai sedikit lebih aman.

"Kalau mau jalan di kompleksnya silahkan. Kalau sudah main ke jalan raya bukankah ada aturannya. Kendaraan penumpang ada aturannya," tukas Ahok. (Adi/Ism)
Video Terkini