Sukses

Siang Ini, Ditjen POM Diganti Badan POM

Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan bakal dibubarkan. Menkes Achmad Sujudi melantik kepala Badan POM. Badan POM tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Liputan6.com, Jakarta: Mulai Kamis (01/02) ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) bakal dihapus dan diganti dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Lembaga baru ini akan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pelantikan kepala badan baru tersebut sedianya dilakukan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Achmad Sujudi, Kamis siang.

Badan POM itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 tahun 2000 dengan posisi berada di bawah naungan lembaga pemerintah nondepartemen. Badan POM tersebut dikepalai oleh mantan Direktur Jenderal POM Sampurno. Menurut Achmad, fungsi dan tugas Badan POM meliputi pengaturan standarisasi dan evaluasi produk sebelum diizinkan beredar. Selain itu juga melakukan pemeriksaan dan penyidikan jika terjadi pelanggaran yang menjadi tanggung jawab Badan POM. Sementara, pegawai pada badan yang dikoordinasi langsung oleh Menkes itu tetaplah karyawan Ditjen POM.(ICH/Tris Wijayanto dan M. Guntur)