Sukses

Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Bogor Tercium Sejak 2012

"Kita tindak lanjuti dari tim audit internal. Dari hasil yang kita dapatkan baru kita yakini adanya pelanggaran," kata Bambang.

3 Pimpinan dan karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor, Jawa Barat, MA, HH, dan JL, ditangkap dan ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kredit fiktif BSM sebesar Rp 102 miliar. Kredit fiktif di BSM Bogor itu mulai tercium oleh auditor BSM sejak 2012 lalu.

Konsultan Hukum BSM, Bambang Sulistio mengatakan 2012 lalu pihak BSM telah mencium adanya pemalsuan data nasabah yang begitu banyak dan penggelembungan dana pinjaman dari Kantor Pembantu Cabang (KCP) Bogor.

"Tahun 2012 adalah temuan-temuan adanya kecurigaan, tapi itu masih bahan mentah. Kita temukan adanya banyak mark up," kata Bambang di Wisma Mandiri, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).

Bambang menjelaskan pihaknya kemudian menurunkan tim audit internal untuk mengumpulkan barang bukti atas kecurigaan tersebut.

"Kemudian kita tindak lanjuti dari tim audit internal. Dari hasil yang kita dapatkan baru kita yakini adanya pelanggaran. Tentu kita juga mengumpulkan alat bukti," jelas Bambang.

Meski telah mengetahui adanya kecurigaan itu, pihaknya baru melapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Mabes Polri September 2013, lalu.

Mengenai laporan yang dibuat BSM dinilai terlalu lama, Bambang beralasan, rentang waktu yang kurang lebih setahun itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pemalsuan data nasabah.

"Ada 197 data nasabah dengan dana penyalurah kredit sebesar Rp 102 Miliar. Tapi kita belum pastikan semua itu palsu atau ada yang asli. Kita masih cari bukti-bukti pelanggaran lengkap. Baru pada September 2013 kita lapor karena kami anggap telah mengumpulkan bukti yang cukup," tukas Bambang.

Selain itu, Bambang menegaskan barang bukti berupa 8 mobil mewah dan 1 motor gede yang disita Polri bukan milik tersangka melainkan milik nasabah. Para nasabah menyerahkan barang tersebut sebagai jaminan untuk pencairan dana kredit dari BSM.

"Barang bukti itu milik nasabah, sebagai jaminan mencairkan dana pinjaman mereka," tukas Bambang. (Adi/Ism)