Sukses

4 Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus CCTV Monas

Ada 4 hal yang menjadi dasar ditetapkannya 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan setidaknya ada 4 hal yang menjadi dasar ditetapkannya 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan closed circuit television (CCTV) di kawasan Monas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan senilai Rp 1,7 miliar itu, ada beberapa dugaan penyimpangan.

"Pertama, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diindikasikan mark up, kedua pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak," kata Setia, Kamis (24/10/2013).

Selain itu, kejaksaan menilai proyek itu seolah-olah telah selesai dilaksanakan sehingga seluruh pembayaran senilai Rp 1,7 miliar dibayarkan. "Padahal menurut hasil penyelidikan kami, proyek belum selesai sepenuhnya," lanjutnya.

Indikasi selanjutnya, yakni penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kuitansi pembayaran proyek belum 100 persen selesai dilaksanakan.

"Serah terima dari rekanan ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga dilaksanakan," tandasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Dua dari 3 tersangka yakni Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.

Tersangka lain adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Satu orang lainnya adalah Dario dari PT Harapan Mulya Karya, rekanan Kasudin Kominfo.

Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar. Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. (Mvi/Yus)