Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pilpres terkait presidential threshold atau ambang batas pencapresan tetap 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 perolehan suara nasional. Penundaan demi menghormati hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Paripurna memutuskan untuk UU Pilpres menerima pembahasannya tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Ini mengapresiasi hasil pembahasan yang ada di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di DPR, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Taufik mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan untuk dihentikan, pembahasan sempat berjalan panas dan alot. Namun, setelah diusulkan forum lobi, akhirnya fraksi-fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan UU Pilpres.
"Jadi berbagai macam pendapat. Setelah rapat lobi sudah ketemu semua. Sehingga pada forum lobi disepakati, rapat lobinya nggak sampai 10 menit," tutur politikus PAN ini.
Tidak hanya itu, dalam revisi, UU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas. "Masalah keberadaan di Prolegnas tadi tidak dibahas. Biarlah waktu yang menjawab," tandas Taufik.
Dalam pengambilan keputusan ini, hanya setengah anggota dewan yang datang, yakni 297 orang. (Riz)
Pembahasan UU Pilpres Ditunda, Kenapa?
Dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU Pilpres terkait presidential threshold.
Advertisement