Sukses

KPK Minta Adnan Buyung Nasution Baca Kembali KUHAP

"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar (dalam penyitaan)," kata Bambang.

Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum tersangka dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah barang Wawan tanpa melibatkan kuasa hukum.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto minta agar Buyung tidak membuat gaduh proses hukum di KPK. Ia menyarankan agar pengacara senior itu membaca kembali Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar (dalam penyitaan)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Bambang pun mempersilakan Buyung mengajukan praperadilan, bila tetap menyebut KPK melanggar peraturan.

"Jika merasa ada yang dilanggar silakan ajukan keberatan, silakan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," imbuh Bambang.

Namun, Bambang menambahkan pimpinan KPK belum mengetahui adanya surat protes yang diajukan Buyung.

"Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu akan direspon secara proporsional," pungkas Bambang. (Adi/Yus)