Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak diperiksa Majelis Kehormatan Hakim. Alasannya, Akil meminta pemeriksaan MKH dilakukan terbuka.
"Beliau meminta supaya proses pemeriksaan terbuka, tapi tidak mungkin," kata salah satu anggota MKH, Harjono di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
4 anggota MKH mendatangi Rutan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar. Akil kini menjadi tersangka kasus dugaan suap 2 sengketa pilkada. 4 MKH itu dipimpin Harjono dan 3 anggotanya yakni Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD.
"Pak Akil tetap tidak bersedia untuk didengar keterangannya oleh MKH. Kami putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau," tambah Harjono.
Meski demikian, Harjono mengatakan majelis akan memberikan kesempatan kepada Akil untuk melakukan pembelaan. Dalam memutuskan pelanggaran kode etik Akil, majelis akan menggunakan data yang sudah ada.
Pemeriksaan terhadap Akil hanya untuk klarifikasi benar atau tidak. "Majelis meneruskan tugasnya dengan data-data yang ada di MK. Itulah yang akan digunakan untuk memutus pelanggaran kode etik," tukas Harjono. (Adi/Ism)
"Beliau meminta supaya proses pemeriksaan terbuka, tapi tidak mungkin," kata salah satu anggota MKH, Harjono di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
4 anggota MKH mendatangi Rutan KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar. Akil kini menjadi tersangka kasus dugaan suap 2 sengketa pilkada. 4 MKH itu dipimpin Harjono dan 3 anggotanya yakni Bagir Manan, Said Abbas serta Mahfud MD.
"Pak Akil tetap tidak bersedia untuk didengar keterangannya oleh MKH. Kami putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau," tambah Harjono.
Meski demikian, Harjono mengatakan majelis akan memberikan kesempatan kepada Akil untuk melakukan pembelaan. Dalam memutuskan pelanggaran kode etik Akil, majelis akan menggunakan data yang sudah ada.
Pemeriksaan terhadap Akil hanya untuk klarifikasi benar atau tidak. "Majelis meneruskan tugasnya dengan data-data yang ada di MK. Itulah yang akan digunakan untuk memutus pelanggaran kode etik," tukas Harjono. (Adi/Ism)