Pengusutan kasus dugaan suap sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, terus dilakukan KPK. Bahkan, KPK kini mendalami kejahatan Akil lainnya dengan menggunakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita masih dalami terus, dan ada kemungkinan kita akan kembangkan ke TPPU Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Abraham juga mengatakan, informasi yang diperoleh terkait dengan kasus TPPU Akil Mochtar tengah didalami. "Banyak sekali informasi dan informasi itu sedang kita dalami," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah informasi itu juga termasuk keterlibatan Akil dalam sejumlah sengketa pilkada lainnya di MK, Abraham tak merincinya. Dia hanya mengatakan bahwa data dan informasi tentang Akil yang diterima KPK cukup banyak.
"Begitu kita tangani Akil Mochtar, berbagai informasi datang ke KPK, ada yang bawa dokumen dan sebagainya," jelas Abraham. (Ado/Mut)
"Kita masih dalami terus, dan ada kemungkinan kita akan kembangkan ke TPPU Akil Mochtar," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Abraham juga mengatakan, informasi yang diperoleh terkait dengan kasus TPPU Akil Mochtar tengah didalami. "Banyak sekali informasi dan informasi itu sedang kita dalami," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah informasi itu juga termasuk keterlibatan Akil dalam sejumlah sengketa pilkada lainnya di MK, Abraham tak merincinya. Dia hanya mengatakan bahwa data dan informasi tentang Akil yang diterima KPK cukup banyak.
"Begitu kita tangani Akil Mochtar, berbagai informasi datang ke KPK, ada yang bawa dokumen dan sebagainya," jelas Abraham. (Ado/Mut)