Kepolisian kembali menambah sebuah barang sitaan dari mantan pegawai pajak Denok Taviperiana, tersangka kasus suap pajak terkait kasus pembayaran restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas Tbk (PT SAIP) sebesar Rp 21 miliar.
"Tim Penyidik Dit Tipideksus telah menyita aset dari tersangka Denok," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (25/10/2013). Polisi menyita sebuah vila di Kota Bunga Blok EE 4 nomor 02 di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Aset Denok Taviperiana lainnya yang disita penyidik yakni sebuah rumah di Jalan Mustika Jaya IV nomor 34, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan mobil Toyota Yaris bernopol B 1650 TFN. "(Aset) yang dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok," tulis Arief.
Polisi menangkap Denok dan Totok, mantan pegawai pajak karena menerima suap senilai Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP), Berty. Tersangka Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno telah diberhentikan dari Dirjen Pajak sejak Maret 2012.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. (Mvi/Ism)
"Tim Penyidik Dit Tipideksus telah menyita aset dari tersangka Denok," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (25/10/2013). Polisi menyita sebuah vila di Kota Bunga Blok EE 4 nomor 02 di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Aset Denok Taviperiana lainnya yang disita penyidik yakni sebuah rumah di Jalan Mustika Jaya IV nomor 34, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan mobil Toyota Yaris bernopol B 1650 TFN. "(Aset) yang dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok," tulis Arief.
Polisi menangkap Denok dan Totok, mantan pegawai pajak karena menerima suap senilai Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper (SAIP), Berty. Tersangka Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno telah diberhentikan dari Dirjen Pajak sejak Maret 2012.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri. (Mvi/Ism)