Sukses

Curi Motor Polisi di Mall Artha Gading, 2 Residivis Ditembak

Aksi kejar-kejaran berakhir di Perum AL, Kelapa Gading, Yos Sudarso saat tim resmob menembak kedua pelaku.

Ketahuan mencuri motor seorang polisi di depan Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Gusti dan Sutrisno harus merasakan timah panas petugas. Kedua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor itu tertembak saat melintasi Jalan Yos Sudarso, Jakut.

Motor yang dicuri itu belakangan diketahui milik anggota tim Resmob Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Briptu Maulid. "Saat kejadian langsung kejar-kejaran dengan kedua pelaku Gusti (40) dan Sutrisno (40) kurang lebih 2 KM dari Jalan Boulevard Kelapa Gading hingga di Jalan Yos Sudarso," kata Kanit Serse Krimum Polsek Kelapa Gading, Iptu Ramnondias di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2013)

Ramnondias menuturkan, aksi kejar-kejaran berakhir di Perum AL, Kelapa Gading, Yos Sudarso saat tim resmob menembak kedua pelaku. Gusti tertembak di bagian punggung sebelah kanan hingga tembus ke perut. Sementara Sutrisno tertembak di bagian kaki sebelah kanan.

"Gusti harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan penangannan operasi diambil proyektil peluru yang bersarang di perutnya," tuturnya.

Keduanya, lanjut Ramnondias,merupakan residivis kasus curanmor. Bahkan salah satu di antaranya, yakni Gusti, juga merupakan residivis kasus narkoba. Mereka mengaku sudah pernah mencuri sepeda motor di daerah Taman Wisma Asri Bekasi dan di sekitar ITC Cempaka Mas. Sementara hasil curiannya dijual ke Bekasi Utara dan sekitarnya.

"Salah satu motor yang mereka curi di daerah Bekasi mereka amankan di dalam masjid di Komplek Kelapa Gading Jakarta Utara," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil di sita, yakni 1 motor Honda Verza warna merah no pol B 3157 UBS, 1 Honda Vario warna biru no pol B 6844 UTO, 1 Satria UF warna hitam no pol B 6889 TWT, dan kunci T. Adapun barang bukti lainnya berupa motor Yamaha Mio masih berada di rumah pelaku di daerah Babelan, Bekasi Utara.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang  pencurian kendaraan bermotor dengan  maksimal 7 tahun penjara. Sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. (Ndy)
Live dan Produksi VOD