Sukses

Cari Pengganti Akil Mochtar, MK Diminta Segera Surati DPR

MK saat ini hanya memiliki 8 hakim konstitusi yang tentunya secara langsung dan tidak langsung dirasakan cukup mengganggu.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera melayangkan surat kepada DPR untuk mencari pengganti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap pengurusan sengketa pilkada. Terlebih, Akil juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat memang sangat urgent bagi MK untuk mencari pengganti Akil. Sebab, MK saat ini hanya memiliki 8 hakim konstitusi yang tentunya secara langsung dan tidak langsung dirasakan cukup mengganggu.

"Harus segera diisi. Sekarang kan tinggal 8 hakim," kata Margarito ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Dengan MK menyurati DPR untuk mencari hakim konstitusi baru maka dapat dipastikan Akil akan diberhentikan secara tetap. "Makanya harus segera diisi," kata Margarito.

Pekan lalu, Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konsititusi gagal memeriksa Akil untuk dimintai keterangan seputar kasus suap sengketa pilkada dan temuan narkoba di ruang kerja mantan politisi Golkar itu.

Meski demikian, Ketua Majelis Kehormatan Hakim MK Harjono menegaskan hal itu tidak menghalangi penyelidikan yang dilakukan internal MK. Keputusan pemberhentian secara hormat atau tidak hormat terhadap Akil dilakukan pekan ini.

"Insya Allah seminggu lagi konsekuensi status hormat atau tidak hormatnya," kata Harjono usai menjenguk Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2013 lalu. (Adi/Ism)