Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah melayangkan surat pengunduran diri pasca-kasus dugaan suap sengketa 2 pemilukada yang melibatkannya. MK pun langsung mengirim surat ke DPR guna mencari pengisi kursi hakim konstitusi sepeninggal Akil yang kosong.
Namun demikian, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/2003 tentang MK, menjadi penghambat proses pengisian kursi hakim konstitusi. Sebab aturan di Perppu tersebut dinilai cukup ribet.
"Perppu itu menghambat pengisian kursi hakim konstitusi yang baru," kata Margarito saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Margarito mengemukakan, durasi pemilihan seorang hakim konstitusi memakan waktu lama. "Itu dia masalahnya. Kalau ikut Perppu, baru bikin panel ahlinya saja di Komisi Yudisial (KY) makan 3 bulan," ujarnya.
Setidaknya butuh waktu minimal 4 bulan guna mendapatkan seorang hakim konstitusi. Sebab hasil dari panel ahli oleh KY diberikan untuk membentuk panitia seleksi (pansel).
"Hasil panel ini diberikan lagi dulu ke presiden untuk disahkan jadi pansel. Jadi baru pansel saja sudah 4 bulan. Kalau pemilihannya berdasarkan Perppu, minimal 4 bulan, baru Akil bisa diganti. Ini baru panselnya saja ya, belum pemilihan penggantinya," ujar Margarito.
Karena itu, Margarito menilai Perppu menjadi masalah setidaknya dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. Sebab proses pemilihan sebelumnya di DPR tidak makan waktu lama.
"Itu dia, Perppu tidak otomatis mengatasi masalah. Ini bisa jadi tambah masalah. Ini terbukti bermasalah, sebab versinya saja kan ada 2," tutup Margarito. (Riz/Ism)
Pengamat: Perppu MK Hambat Pengganti Akil Mochtar
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai Perppu MK penghambat proses pengisian kursi hakim konstitusi sepeninggal Akil Mochtar.
Advertisement