Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengantongi bukti-bukti transaksi mencurigakan yang dilakukan Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan beberapa kepala daerah maupun calon kepala daerah.
"Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya apa," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Agus mengungkapkan, PPATK bukan tidak mau mebeberkan apa saja transaksi yang dilakukan oleh AM dengan beberapa pihak berkepentingan tersebut. Akan tetapi, bukan kewenangan PPATK mengetahui apa-apa saja perkara yang terjadi antara AM dan beberapa kepala daerah.
"PPATK itu kan menyadap transaksinya keuangan saja, tapi penyadapan pembicaraan dan yang lainnya itu KPK yang punya kewenangan. Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM ini. Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik," ungkapnya.
Menurut Agus, sejumlah transaksi mencurigakan itu, belum ditemukan transaksi antara Akil dengan kepala dan calon kepala daerah dari Pulau Jawa. "Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa semua hasil transaksinya," tandas Agus.
Selain pasal suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Akil dengan pasal pencucian uang. Dengan pasal pencucian uang tersebut, Akil terancam hukuman 20 tahun penjara. (Eks/Sss)
"Kita menengarai ada calon-calon kepala daerah dalam transaksi yang diduga ada transaksional, tapi saya tidak tahu persis transaksinya apa," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).
Agus mengungkapkan, PPATK bukan tidak mau mebeberkan apa saja transaksi yang dilakukan oleh AM dengan beberapa pihak berkepentingan tersebut. Akan tetapi, bukan kewenangan PPATK mengetahui apa-apa saja perkara yang terjadi antara AM dan beberapa kepala daerah.
"PPATK itu kan menyadap transaksinya keuangan saja, tapi penyadapan pembicaraan dan yang lainnya itu KPK yang punya kewenangan. Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM ini. Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik," ungkapnya.
Menurut Agus, sejumlah transaksi mencurigakan itu, belum ditemukan transaksi antara Akil dengan kepala dan calon kepala daerah dari Pulau Jawa. "Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa semua hasil transaksinya," tandas Agus.
Selain pasal suap dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Akil dengan pasal pencucian uang. Dengan pasal pencucian uang tersebut, Akil terancam hukuman 20 tahun penjara. (Eks/Sss)