Sukses

PPATK Laporkan Praktik Pencucian Uang Pemprov Banten ke KPK

Laporan itu sudah disampaikan oleh PPATK ke KPK 3 bulan yang lalu, jauh sebelum adik Ratu Atut ditangkap KPK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan 3 bulan yang lalu.

"Kalau pihak-pihak lain yang terkait itu mengenai dugaan pencucian uang beberapa pihak di Provinsi Banten itu sudah kami sampaikan ke KPK sebelum penangkapan Akil, kira-kira 3 bulan yang lalu saat bulan puasa," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Rabu 2 Oktober, Akil Mochtar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana, dibekuk KPK.

Penangkapan terkait kasus penyuapan Akil Mochtar. Suap itu diduga terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Namun, Agus tak mau memaparkan siapa saja pejabat di Provinsi Banten yang transaksi keuangannya sudah dilaporkan KPK itu.

"Pokoknya gini lah, kalau dugaan korupsi dan pencucian uang di Pemda Banten itu sudah saya serahkan sebelum proses tangkap tangan itu, kira-kira 3 bulan yang lalu saat bulan puasa. Saya sebagai intelijen keuangan kan tidak boleh menyebutkan namanya," ungkapnya.

Ketika ditanya keterlibatan Ratu Atut dalam transaksi Tubagus Chaery Wardana yang sudah ditahan KPK, Agus mengatakan itu semua KPK yang berwenang menjelaskannya. "Itu nanti deh ditanyakan ke KPK terkait penyidikan atau tindaklanjutnya, saya kan tidak berwenang," pungkas Agus. (Eks/Ism)
Video Terkini