Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada. KPK bakal terus menelusuri harta kekayaan yang dimiliki Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, harta yang dimiliki Akil diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "Ada beberapa yang diduga dari tindak pidana korupsi," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2013).
"(Harta) Ini tidak sesuai dengan profiling. KPK menduga (Akil cuci uang). Nanti ada di pengadilan tempatnya (membuktikannya)," lanjutnya.
Meski demikian, Johan enggan menjelaskan harta mana saja yang diperoleh Akil Mochtar dengan cara-cara ilegal. Atau, perkara mana lagi yang dilakukan Akil untuk memperkaya dirinya.
"Saya belum tahu. Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset tracing atas tersangka Akil," kata Johan.
Pada perkara ini, Akil disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8/2010 tentang TPPU dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHPidana.
Soal pencucian uang ini juga sudah disebutkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. Akil Mochtar diketahui sudah melakukan transaksi mencurigakan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 2010. Namun, baru pada 2012 PPATK melaporkannya ke KPK.
"Untuk Akil Mochtar ini PPATK sudah melaporkan ke KPK sejak 2012. Transaksi yang bersangkutan sejak 2010. Artinya PPATK sudah menduga kuat yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," ujar Agus Santoso di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pagi tadi. (Mvi/Ism)
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, harta yang dimiliki Akil diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "Ada beberapa yang diduga dari tindak pidana korupsi," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2013).
"(Harta) Ini tidak sesuai dengan profiling. KPK menduga (Akil cuci uang). Nanti ada di pengadilan tempatnya (membuktikannya)," lanjutnya.
Meski demikian, Johan enggan menjelaskan harta mana saja yang diperoleh Akil Mochtar dengan cara-cara ilegal. Atau, perkara mana lagi yang dilakukan Akil untuk memperkaya dirinya.
"Saya belum tahu. Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset tracing atas tersangka Akil," kata Johan.
Pada perkara ini, Akil disangka melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU nomor 8/2010 tentang TPPU dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHPidana.
Soal pencucian uang ini juga sudah disebutkan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. Akil Mochtar diketahui sudah melakukan transaksi mencurigakan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 2010. Namun, baru pada 2012 PPATK melaporkannya ke KPK.
"Untuk Akil Mochtar ini PPATK sudah melaporkan ke KPK sejak 2012. Transaksi yang bersangkutan sejak 2010. Artinya PPATK sudah menduga kuat yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," ujar Agus Santoso di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pagi tadi. (Mvi/Ism)