Sukses

Dituntut 17,5 Tahun, Fathanah: Keluarga Saya Terguncang

Dalam nota pembelaannya, Ahmad Fathanah mengatakan keluarganya terguncang atas tuntutan hukuman 17,5 tahun yang diajukan jaksa.

Terdakwa kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan dirinya dihukum selama 17,5 tahun penjara. Kekecewaan atas tuntutan itu, kata Fathanah, juga membuat seluruh keluarga besarnya merasa terguncang.

"Seluruh keluarga saya. Terutama istri dan anak-anak saya terkejut, terguncang perasaannya," ujar Fathanah saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2013).

Pada kesempatan itu, Fathanah juga menganggap tuntutan yang dilakukan jaksa kepadanya bersifat emosional. "Bahkan saya menganggap tuntutan penuntut umum adalah penzaliman demi sebuah sensasi," kata dia.

Tak hanya itu, Fathanah juga tetap tidak pernah merasa menerima uang dari PT Indoguna untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian

"Saya taruh harapan melalui persidangan yang mulia ini sehingga hak-hak saya sebagai warga negara dapat terlindungi," kata Fathanah berharap kepada majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango.

Pada persidangan Senin pekan lalu, JPU menuntut Fathanah dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan hukuman selama itu untuk 2 perkara yang menjerat Fathanah.

Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. (Ado)