Sukses

Mendagri Minta Pemda Gandeng Ormas, Termasuk FPI

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah harus melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah harus melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah. Hal itu sebagai impelmentasi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Saat ini terdapat sekitar 100 ribu ormas, jika tidak dibina mereka akan jalan sendiri dan menjalankan kegiatan yang beragam," kata Gamawan di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (28/10/2013).

Menurut Gamawan, ormas adalah wadah untuk berhimpun dan berpartisipasi bagi kepentingan pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah daerah perlu menggandengnya.

Termasuk dalam hal ini organisasi Forum Pembela Islam (FPI) yang merupakan organisasi resmi yang terdaftar. "FPI bukan organisasi terlarang, karena itu mereka harus diberdayakan dan jika melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," ujarnya.

Gamawan mengatakan, selama ini memang ada yang alergi dengan FPI karena dinilai melakukan pelanggaran. Namun yang melakukan pelanggaran bukan hanya FPI, tetapi juga ormas lain.

Oleh sebab itu, wacana untuk kerja sama dengan FPI tidak perlu menjadi pertentangan karena hal itu merupakan pengejawantahan UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Terjadinya pertentangan terhadap wacana pemberdayaan FPI, imbuh Gamawan, disebabkan ada pihak yang belum memahami secara utuh UU No 17 tahun 2013 yang mengatur tentang pembinaan ormas. (Ant/Mut)