Komisi Ombudsman mengaku belum mengetahui secara detil mengenai peristiwa penamparan terhadap petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Yana Novia. Penamparan itu diduga dilakukan Wakil Ketua Komisi Ombudsman, Hj Azlaini Agus pada Senin 28 Oktober 2013.
Namun, jika peristiwa tersebut benar adanya, lembaga yang mengurusi pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik itu bakal menyerahkannya ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Kalau dari sisi hukum ini sudah wilayah otoritas polisi. Dan Bu Azlaini sudah menunjuk tim penasihat hukum keluarga untuk menghadapi ini," ujar anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Sementara itu, dari pihak internal Ombudsman, kata Budi, lembaganya akan segera melakukan rapat untuk memutuskan perlu tidaknya membentuk Majelis Kehormatan dalam kaitannya dengan peristiwa ini.
"Kalau dari internal tergantung putusan rapat pimpinan nanti. Rapat itu kan putusannya bisa menerima penjelasan Bu Azlaini atau merekomendasikan dibentuknya Majelis Kehormatan yang mempunyai masa tugas 30 hari kerja," terang Budi.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia, Pujobroto, dalam perbincangan dengan Liputan6.com membenarkan bahwa petugas bandara, Yana Novia melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Azlaini ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.
"Namanya Ibu Azlaini Agus, yang ditampar itu petugas ground handling dari PT Gapura Angkasa," kata Pujobroto. (Ado/Ism)
Namun, jika peristiwa tersebut benar adanya, lembaga yang mengurusi pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik itu bakal menyerahkannya ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Kalau dari sisi hukum ini sudah wilayah otoritas polisi. Dan Bu Azlaini sudah menunjuk tim penasihat hukum keluarga untuk menghadapi ini," ujar anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Sementara itu, dari pihak internal Ombudsman, kata Budi, lembaganya akan segera melakukan rapat untuk memutuskan perlu tidaknya membentuk Majelis Kehormatan dalam kaitannya dengan peristiwa ini.
"Kalau dari internal tergantung putusan rapat pimpinan nanti. Rapat itu kan putusannya bisa menerima penjelasan Bu Azlaini atau merekomendasikan dibentuknya Majelis Kehormatan yang mempunyai masa tugas 30 hari kerja," terang Budi.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia, Pujobroto, dalam perbincangan dengan Liputan6.com membenarkan bahwa petugas bandara, Yana Novia melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Azlaini ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.
"Namanya Ibu Azlaini Agus, yang ditampar itu petugas ground handling dari PT Gapura Angkasa," kata Pujobroto. (Ado/Ism)