7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang ditugaskan oleh undang-undang dalam melindungi saksi dan korban.
Dalam sumpahnya, Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Pasaribu, Lili Pintauli Siregar, Hasto Atmojo Suryo, Askari Razak, Lies Sulistiani, dan Teguh Sudarsoni menyatakan tidak menerima pemberian apapun dari siapapun juga. Pengambilan sumpah dilakukan di Kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Hal itu bertujuan untuk menghindari ketidakprofesionalan dari para anggota LPSK dalam menjalankan tugasnya. Tak kalah penting lagi, para anggota LPSK ini juga disumpah untuk tidak rasis atau membeda-bedakan ras, agama dan gender dalam menangani sebuah perkara dan perlindungan para saksi dan korban kejahatan.
Pengambilan sumpah dan serah terima jabatan itu antara lain dihadiri Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Deputi SDM Sekretariat Negara Cecep Sutiawan, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Suharyono.
Berikut pengucapan sumpah anggota LPSK:
"Demi Allah saya bersumpah, dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah, bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung, atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar negara, UUD Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jaabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung Jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah, bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya." (Mvi/Sss)
Dalam sumpahnya, Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Pasaribu, Lili Pintauli Siregar, Hasto Atmojo Suryo, Askari Razak, Lies Sulistiani, dan Teguh Sudarsoni menyatakan tidak menerima pemberian apapun dari siapapun juga. Pengambilan sumpah dilakukan di Kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Hal itu bertujuan untuk menghindari ketidakprofesionalan dari para anggota LPSK dalam menjalankan tugasnya. Tak kalah penting lagi, para anggota LPSK ini juga disumpah untuk tidak rasis atau membeda-bedakan ras, agama dan gender dalam menangani sebuah perkara dan perlindungan para saksi dan korban kejahatan.
Pengambilan sumpah dan serah terima jabatan itu antara lain dihadiri Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Deputi SDM Sekretariat Negara Cecep Sutiawan, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Suharyono.
Berikut pengucapan sumpah anggota LPSK:
"Demi Allah saya bersumpah, dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah, bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung, atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar negara, UUD Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jaabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung Jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah, bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya." (Mvi/Sss)