Petugas gabungan Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat bersama polisi mengevakuasi puluhan satwa langka dari sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Satwa-satwa itu diduga dipelihara tanpa izin, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (29/10/2013).
Evakuasi satwa langka seperti harimau Sumatera, singa, owa Jawa, dan siamang itu terjadi setelah negosiasi dengan pemilik vila bernama Johan, yang merupakan warga Jakarta dilakukan. Evakuasi dilakukan karena surat izin memelihara hewan liar dilindungi negara yang dimiliki Johan tidak lengkap.
Sebelum dipindahkan, petugas terlebih dulu membius hewan-hewan buas itu. Satu per satu hewan itu kemudian dimasukan ke dalam kandang. Untuk sementara hewan-hewan itu akan dititipkan dan dipelihara di Lembaga Konservasi Hewan, Gadog, Megamendung, Bogor. (Ndy/Yus)
Satwa-satwa itu diduga dipelihara tanpa izin, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (29/10/2013).
Evakuasi satwa langka seperti harimau Sumatera, singa, owa Jawa, dan siamang itu terjadi setelah negosiasi dengan pemilik vila bernama Johan, yang merupakan warga Jakarta dilakukan. Evakuasi dilakukan karena surat izin memelihara hewan liar dilindungi negara yang dimiliki Johan tidak lengkap.
Sebelum dipindahkan, petugas terlebih dulu membius hewan-hewan buas itu. Satu per satu hewan itu kemudian dimasukan ke dalam kandang. Untuk sementara hewan-hewan itu akan dititipkan dan dipelihara di Lembaga Konservasi Hewan, Gadog, Megamendung, Bogor. (Ndy/Yus)