Sukses

Dilaporkan Selingkuh, Nasib Hakim Cantik VN Ditentukan 6 November

Komisi Yudisial telah membuat rekomendasi untuk memecat hakim VN yang dilaporkan berselingkuh dengan lebih dari 2 pria.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah menjadwalkan sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim untuk VN, salah satu hakim perempuan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. VN diajukan ke MKH karena diduga melanggar kode etik, yaitu melakukan perselingkuhan dengan lebih dari 2 pria.

Menurut Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri, sidang etik bagi VN itu akan digelar pekan depan. "Sudah dijadwalkan oleh MA dan KY pada Rabu 6 November," kata Taufiq dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (29/10/2013).

Taufiq mengatakan, baik MA maupun KY sudah mengeluarkan rekomendasi bagi VN. Yakni, pemecatan sebagai hakim dengan tidak hormat. "Rekomendasinya pemberhentian dengan tidak hormat, karena kasusnya asusila," kata Taufiq.

Adapun, anggota majelis MKH dari KY yakni Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Sahuri, Djaja Ahmad Jayus, dan Eman Suparman. Sementara susunan dari MA belum diketahui siapa-siapa yang akan duduk sebagai anggota MKH.

VN dilaporkan suaminya sekitar 2 bulan yang lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan tersebut kemudian diteruskan PN ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Hakim berparas cantik itu sejak beberapa waktu lalu sudah menjalani pemeriksaan oleh tim etik KY dan MA. MA dan KY pun sepakat untuk menggelar sidang MKH bagi VN.

VN belum genap satu tahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Eks/Yus)