Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya tak punya kewenangan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Suparman, kewenangan mengawasi MK telah dibatalkan MK, beberapa tahun lalu.
"Oh tidak, KY tidak mengawasi, karena kewenangan itu sudah dibatalkan MK. Jadi, kami mesti hormati," kata Suparman saat ditemui di usai acara sertijab dan sumpah jabatan anggota LPSK periode 2013-2018 di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Suparman menilai, masyarakat banyak salah paham mengenai isi Perppu No 1/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setelah tim kecil KY bekerja untuk menganalisis Perppu tersebut, kewenangan KY adalah membentuk panel ahli, dan membentuk komite etik.
"Posisi KY di Perppu itu tidaklah sebagaimana yang digambarkan orang. Kami kan diminta untuk panel ahli. Yang kedua, kami bersama MK membentuk komite etik. Konsep itu dibuat untuk menyelamatkan MK dari degradasi kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Perppu MK itu dicurigai memberikan kewenangan lebih kepada KY untuk mengawasi MK mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. (Mvi/Yus)
"Oh tidak, KY tidak mengawasi, karena kewenangan itu sudah dibatalkan MK. Jadi, kami mesti hormati," kata Suparman saat ditemui di usai acara sertijab dan sumpah jabatan anggota LPSK periode 2013-2018 di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Suparman menilai, masyarakat banyak salah paham mengenai isi Perppu No 1/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, setelah tim kecil KY bekerja untuk menganalisis Perppu tersebut, kewenangan KY adalah membentuk panel ahli, dan membentuk komite etik.
"Posisi KY di Perppu itu tidaklah sebagaimana yang digambarkan orang. Kami kan diminta untuk panel ahli. Yang kedua, kami bersama MK membentuk komite etik. Konsep itu dibuat untuk menyelamatkan MK dari degradasi kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Perppu MK itu dicurigai memberikan kewenangan lebih kepada KY untuk mengawasi MK mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. (Mvi/Yus)