Istri mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang juga Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Neneng Sri Wahyuni diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang.
Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Neneng yang telah dipidana pada kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diduga akan diperiksa seputar keterlibatan Anas dalam perusahaannya yang banyak mengerjakan proyek pemerintah.
Neneng divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, pada 14 Maret 2013. Sedangkan suaminya, Nazaruddin divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta, pada 20 April 2012.
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti, serta Taufik Aria yang merupakan Kepala Divisi EPC PT PP. (Riz/Ism)
Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Neneng yang telah dipidana pada kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diduga akan diperiksa seputar keterlibatan Anas dalam perusahaannya yang banyak mengerjakan proyek pemerintah.
Neneng divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, pada 14 Maret 2013. Sedangkan suaminya, Nazaruddin divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta, pada 20 April 2012.
Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti, serta Taufik Aria yang merupakan Kepala Divisi EPC PT PP. (Riz/Ism)