Mantan Gubernur DKI Sutiyoso dijatuhi vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan terkait kasus pelanggaran aturan kampanye. Vonis untuk Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
"Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan," kata Hakim Ketua Fahtul Bachri saat membacakan putusan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2013).
Dengan vonis ini, Sutiyoso tidak perlu menjalani hukumannya di dalam penjara. Asal dalam waktu 2 bulan masa percobaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengulangi pelanggaran. Jika dalam masa percobaan mengulangi pelanggaran, mantan Pangdam Jaya itu bisa dijebloskan ke penjara.
Selain menjatuhkan vonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan, Sutiyoso juga didenda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan kepada Sutiyoso. Hakim menyatakan Sutiyoso terbukti sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang memberatkan Sutiyoso dalam perkara itu. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata Fahtul. Vonis hakim terhadap Sutiyoso sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Usai sidang Sutiyoso menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan. Dia tetap berkeyakinan bahwa tidak ada penyampaian visi dan misi dalam kegiatan halal bihalal pada 1 September di Gununpati Semarang. "Saya harap kasus ini jadi pelajaran, bahwa Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU itu sangat minim sosialisasi," ucap Sutiyoso. (Ant/Eks/Ism)
"Menjatuhkan hukuman satu bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan," kata Hakim Ketua Fahtul Bachri saat membacakan putusan di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2013).
Dengan vonis ini, Sutiyoso tidak perlu menjalani hukumannya di dalam penjara. Asal dalam waktu 2 bulan masa percobaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengulangi pelanggaran. Jika dalam masa percobaan mengulangi pelanggaran, mantan Pangdam Jaya itu bisa dijebloskan ke penjara.
Selain menjatuhkan vonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan, Sutiyoso juga didenda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan kepada Sutiyoso. Hakim menyatakan Sutiyoso terbukti sengaja melakukan kampanye dengan melakukan rapat umum di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang memberatkan Sutiyoso dalam perkara itu. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata Fahtul. Vonis hakim terhadap Sutiyoso sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.
Usai sidang Sutiyoso menganggap pengenaan hukuman tersebut dipaksakan. Dia tetap berkeyakinan bahwa tidak ada penyampaian visi dan misi dalam kegiatan halal bihalal pada 1 September di Gununpati Semarang. "Saya harap kasus ini jadi pelajaran, bahwa Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU itu sangat minim sosialisasi," ucap Sutiyoso. (Ant/Eks/Ism)