Bareskrim Polri menangkap Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono. Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha Yusran Arief dalam kasus yang sama.
Yusran yang kini menjadi tersangka kasus suap pencucian uang bernilai Rp 11 miliar itu diduga memanfaatkan rekening orang di sekitarnya untuk perputaran uang. Mulai dari rekening pegawai bagian keuangan hingga office boy.
"YA ini Komisaris PT Tanjung Jati Utama dan mengendalikan 10 perusahaan bidang ekspor impor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut Arief, nama pegawai kepala bagian keuangan salah satu perusahaan Yusran, Siti Rosida, digunakan rekening BCA-nya untuk mentransfer dana pada rekening Anta Widjaya, office boy yang juga bekerja di perusahaan Yusran.
Uang dari Anta kemudian diberikan ke Heru Sulistyono dalam bentuk polis asuransi bernilai Rp 200 juta dan Rp 400 juta. "Jadi seolah uang itu bukan dari YA," ujarnya.
Dalam transaksi itu, Siti Rosida juga mentransfer dana ke rekening BCA dan Mandiri ke mantan istri Heru, Widyawati. Serupa dengan yang dilakukan pada Heru, ada 4 dari 9 polis asuransi dibuat atas nama Widyawati.
"Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan. Ditutup dan cair berupa uang, kemudian (kembali) ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri," ujar Arief.
Arief menjelaskan jumlah yang yang masuk ke rekening Heru yakni Rp 249.793.500, Rp 1.796.600.000, Rp 500 juta, dan Rp 1.988.500.000 yang berasal dari 3 polis asuransi. Sedangkan 5 polis asuransi atas nama Widyawati bernilai Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar.
"Sehingga total Rp 11,4 miliar dari 11 transaksi. Ini adalah praktik pencucian uangnya," beber Arief. (Mut/Ism)
Yusran yang kini menjadi tersangka kasus suap pencucian uang bernilai Rp 11 miliar itu diduga memanfaatkan rekening orang di sekitarnya untuk perputaran uang. Mulai dari rekening pegawai bagian keuangan hingga office boy.
"YA ini Komisaris PT Tanjung Jati Utama dan mengendalikan 10 perusahaan bidang ekspor impor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut Arief, nama pegawai kepala bagian keuangan salah satu perusahaan Yusran, Siti Rosida, digunakan rekening BCA-nya untuk mentransfer dana pada rekening Anta Widjaya, office boy yang juga bekerja di perusahaan Yusran.
Uang dari Anta kemudian diberikan ke Heru Sulistyono dalam bentuk polis asuransi bernilai Rp 200 juta dan Rp 400 juta. "Jadi seolah uang itu bukan dari YA," ujarnya.
Dalam transaksi itu, Siti Rosida juga mentransfer dana ke rekening BCA dan Mandiri ke mantan istri Heru, Widyawati. Serupa dengan yang dilakukan pada Heru, ada 4 dari 9 polis asuransi dibuat atas nama Widyawati.
"Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan. Ditutup dan cair berupa uang, kemudian (kembali) ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri," ujar Arief.
Arief menjelaskan jumlah yang yang masuk ke rekening Heru yakni Rp 249.793.500, Rp 1.796.600.000, Rp 500 juta, dan Rp 1.988.500.000 yang berasal dari 3 polis asuransi. Sedangkan 5 polis asuransi atas nama Widyawati bernilai Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar.
"Sehingga total Rp 11,4 miliar dari 11 transaksi. Ini adalah praktik pencucian uangnya," beber Arief. (Mut/Ism)