Penamparan petugas bandara yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus di Bandara Pekanbaru, Riau berbuntut panjang. Keberadaan Azlaini di Pekanbaru ditengarai bukan dalam rangka tugas dinas, melainkan urusan pribadi.
Komisioner Ombudsman Hendra Nur Tjahjo mengatakan, dalam surat tugas, Azlaini ditugaskan ke Medan, Sumatera Utara. Tugasnya menemani Ketua Perwakilan Ombudsman Medan yang menerima kunjungan anggota Komisi II DPR, bukan di Pekanbaru.
"Oleh karena itu, kejadian di Pekanbaru di luar surat tugas. Karena surat tugas dari Jakarta-Medan untuk menemani Ketua Ombudsman Perwakilan Medan yang mendapat kunjungan anggota komisi II DPR. Jadi bukan di Pekanbaru," terangnya di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Sedikit bercerita, Hendra menuturkan kunjungan Azlaini ke Medan lantaran keinginan secara mendadak Komisi II DPR untuk berkunjung ke 3 kantor Perwakilan Ombudsman di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Dia juga mengatakan, jika dalam masa tugas, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008, setiap anggota Ombudsman akan diberikan imunitas kebal hukum. Namun untuk posisi Azlaini sudah tidak berada dalam masa tugas mengawal anggota Komisi II DPR.
Azlaini membantah tudingan penamparan tersebut. Penamparan ini diduga dipicu akibat dirinya dan sejumlah penumpang lain ditelantarkan salah satu maskapai penerbangan.
Penamparan terhadap Yana Novie bermula ketika pesawat Garuda Indonesia GA277 akan terbang dari Pekanbaru ke Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 07.45 WIB Senin. Semua penumpang sudah masuk ke dalam bus untuk menuju pesawat.
Komisioner Ombudsman Hendra Nur Tjahjo mengatakan, dalam surat tugas, Azlaini ditugaskan ke Medan, Sumatera Utara. Tugasnya menemani Ketua Perwakilan Ombudsman Medan yang menerima kunjungan anggota Komisi II DPR, bukan di Pekanbaru.
"Oleh karena itu, kejadian di Pekanbaru di luar surat tugas. Karena surat tugas dari Jakarta-Medan untuk menemani Ketua Ombudsman Perwakilan Medan yang mendapat kunjungan anggota komisi II DPR. Jadi bukan di Pekanbaru," terangnya di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Sedikit bercerita, Hendra menuturkan kunjungan Azlaini ke Medan lantaran keinginan secara mendadak Komisi II DPR untuk berkunjung ke 3 kantor Perwakilan Ombudsman di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Dia juga mengatakan, jika dalam masa tugas, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman Nomor 37 Tahun 2008, setiap anggota Ombudsman akan diberikan imunitas kebal hukum. Namun untuk posisi Azlaini sudah tidak berada dalam masa tugas mengawal anggota Komisi II DPR.
Azlaini membantah tudingan penamparan tersebut. Penamparan ini diduga dipicu akibat dirinya dan sejumlah penumpang lain ditelantarkan salah satu maskapai penerbangan.
Penamparan terhadap Yana Novie bermula ketika pesawat Garuda Indonesia GA277 akan terbang dari Pekanbaru ke Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 07.45 WIB Senin. Semua penumpang sudah masuk ke dalam bus untuk menuju pesawat.
Pada saat yang bersamaan, kapten pesawat ingin mendapat informasi dan data terkini soal aktivitas Gunung Sinabung yang kembali aktif. Pada akhir pekan lalu, Gunung Sinabung yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memang terus menunjukkan aktivitasnya.
"Sementara bus penumpang tadi berjalan pelan-pelan sambil menunggu kepastian dari kapten. Di dalam bus itu ada seorang penumpang yang bertanya kepada petugas dan berakhir dengan penamparan," tutur Vice President Corporate Communications PT Garuda Indonesia Pujobroto. (Rmn/Sss)