Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan DNA pada lintingan ganja yang ditemukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) identik dengan DNA milik Akil Mochtar. Lintingan ganja itu ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah ruang kerja Akil Mochtar.
"Tidak terbantahkan bahwa sebagian profil DNA pada linting ganja bekas pakai, identik dengan profil DNA Pak AM. Artinya Pak AM pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika itu," kata Juru Bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwi Cahyo di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2013).
Penyidik KPK menggeledah kantor ruang kerja Akil Mochtar setelah mengungkap kasus suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lebak, Banten. Saat itu, KPK menemukan 4 linting ganja.
Satu dari 4 linting ganja yang ditemukan tersebut sudah terpakai. Selain ganja, penyidik KPK juga menemukan 2 pil narkoba. Ganja dan pil itu kemudian diserahkan ke MK dan kemudian disampaikan ke BNN untuk diperiksa.
Kini Akil telah berstatus tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Ketua MK yang sudah nonaktif itu ditahan dan dijerat dengan pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang. (Eks/Ism)
"Tidak terbantahkan bahwa sebagian profil DNA pada linting ganja bekas pakai, identik dengan profil DNA Pak AM. Artinya Pak AM pernah bersentuhan dengan barang bukti narkotika itu," kata Juru Bicara BNN Kombes Pol Sumirat Dwi Cahyo di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2013).
Penyidik KPK menggeledah kantor ruang kerja Akil Mochtar setelah mengungkap kasus suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lebak, Banten. Saat itu, KPK menemukan 4 linting ganja.
Satu dari 4 linting ganja yang ditemukan tersebut sudah terpakai. Selain ganja, penyidik KPK juga menemukan 2 pil narkoba. Ganja dan pil itu kemudian diserahkan ke MK dan kemudian disampaikan ke BNN untuk diperiksa.
Kini Akil telah berstatus tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Ketua MK yang sudah nonaktif itu ditahan dan dijerat dengan pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang. (Eks/Ism)