Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan rumah mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini yang terletak di Jalan H Ramli, Tebet, Jakarta Selatan pada Senin 28 Oktober 2013. KPK menduga, tanah tersebut ada kaitan dengan tindak pidana suap SKK Migas yang telah menjerat Rudi.
Namun, hal tersebut dibantah Rusdi A Bakar, kuasa hukum Rudi Rubiandini. Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita KPK bukan milik kliennya.
"Jadi rumahnya tidak disita. Tanah yang disita, tapi itu tanah saudaranya Pak Rudi namanya Heli," ujar Rusdi A Bakar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Rusdi mengungkapkan, akte jual beli tanah tersebut juga bukan atasnama Rudi Rubiandini. "Heli beli tanah pinjam duitnya Pak Ardi. Rencananya bayar habis Lebaran. Tapi belum sempat dibayar, karena Pak Ardi keburu ditangkap," katanya.
Selain itu, Rusdi juga menambahkan, saat melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga turut menyita buku tabungan milik anak Rudi Rubiandini. "Iya, tabungan putranya juga ikut disita," imbuh Rusdi. (Rmn/Ism)
Namun, hal tersebut dibantah Rusdi A Bakar, kuasa hukum Rudi Rubiandini. Menurutnya, tanah dan bangunan yang disita KPK bukan milik kliennya.
"Jadi rumahnya tidak disita. Tanah yang disita, tapi itu tanah saudaranya Pak Rudi namanya Heli," ujar Rusdi A Bakar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Rusdi mengungkapkan, akte jual beli tanah tersebut juga bukan atasnama Rudi Rubiandini. "Heli beli tanah pinjam duitnya Pak Ardi. Rencananya bayar habis Lebaran. Tapi belum sempat dibayar, karena Pak Ardi keburu ditangkap," katanya.
Selain itu, Rusdi juga menambahkan, saat melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga turut menyita buku tabungan milik anak Rudi Rubiandini. "Iya, tabungan putranya juga ikut disita," imbuh Rusdi. (Rmn/Ism)