Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sebanyak 52 persen pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Lembaga anti-rasuah itu minta para pejabat segera melaporkan harta mereka.
"Hingga saat ini 52% pejabat lainnya belum menyerahkan LHKPN," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, KPK Cahya Hardianto Harefa di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Cahya menjelaskan LHKPN menjadi dasar menegakkan transparasi dalam pemerintahan. Dengan menyerahkan data kekayaan mereka akan menjadi dasar untuk mengawasi dan mengontrol kinerja birokrasi. Dan sebagai langkah awal pencegahan tindakan korupsi.
"Meski DKI mendapatkan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, bukan berarti tidak ada upaya atau hal-hal yang berkaitan di dalamnya. Jangan sampai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah baik dinodai dengan upaya-upaya korupsi," imbuh Cahya.
Karena itu, Ia minta 2 pucuk pimpinan Jakarta, Jokowi-Ahok untuk segera mendesak 52 persen pejabat DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebagai bagian dari pencegahan tindak korupsi.
"Karena masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum menyerahkan LHKPN kami meminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Supaya mendorong seluruh pejabat menyerahkan LHKPN-nya," imbuh Cahya.
Ia menambahkan seluruh pejabat publik harus bersedia diperiksa. Karena mereka merupakan pejabat yang menggunakan anggaran negara dari uang rakyat. "Kami berkomitmen untuk mengawal para pejabat publik untuk tidak melakukan penyelewengan keuangan negara," kata Cahya.
Namun demikian, Cahya mengatakan bila dilihat secara keseluruhan mengenai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemprov DKI tergolong sudah cukup baik. Hal tersebut ditunjukkan, dengan jumlah indeks rata-rata pembangunan Jakarta yang tergolong tinggi secara nasional.
"Dari indeks yang dimiliki Pemprov DKI lebih tinggi dibandingkan indeks rata-rata secara nasional. Indeks DKI mencapai 6,37%, sedangkan rata-rata nasional mencapai 5,7 persen jadi sudah cukup baik," tukas Cahya. (Adi)
"Hingga saat ini 52% pejabat lainnya belum menyerahkan LHKPN," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, KPK Cahya Hardianto Harefa di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Cahya menjelaskan LHKPN menjadi dasar menegakkan transparasi dalam pemerintahan. Dengan menyerahkan data kekayaan mereka akan menjadi dasar untuk mengawasi dan mengontrol kinerja birokrasi. Dan sebagai langkah awal pencegahan tindakan korupsi.
"Meski DKI mendapatkan hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, bukan berarti tidak ada upaya atau hal-hal yang berkaitan di dalamnya. Jangan sampai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah baik dinodai dengan upaya-upaya korupsi," imbuh Cahya.
Karena itu, Ia minta 2 pucuk pimpinan Jakarta, Jokowi-Ahok untuk segera mendesak 52 persen pejabat DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK sebagai bagian dari pencegahan tindak korupsi.
"Karena masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum menyerahkan LHKPN kami meminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Supaya mendorong seluruh pejabat menyerahkan LHKPN-nya," imbuh Cahya.
Ia menambahkan seluruh pejabat publik harus bersedia diperiksa. Karena mereka merupakan pejabat yang menggunakan anggaran negara dari uang rakyat. "Kami berkomitmen untuk mengawal para pejabat publik untuk tidak melakukan penyelewengan keuangan negara," kata Cahya.
Namun demikian, Cahya mengatakan bila dilihat secara keseluruhan mengenai tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemprov DKI tergolong sudah cukup baik. Hal tersebut ditunjukkan, dengan jumlah indeks rata-rata pembangunan Jakarta yang tergolong tinggi secara nasional.
"Dari indeks yang dimiliki Pemprov DKI lebih tinggi dibandingkan indeks rata-rata secara nasional. Indeks DKI mencapai 6,37%, sedangkan rata-rata nasional mencapai 5,7 persen jadi sudah cukup baik," tukas Cahya. (Adi)