Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) menilai masih kosongnya Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda di korps Adhyaksa, merupakan kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pejabat di pos-pos itu tersebut harus diangkat oleh Presiden sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Kekosongan tiga pejabat di Kejagung itu ulah kesalahan kelambatan SBY, karena jabatan tersebut harus diangkat oleh Presiden," kata Direktur Eksekutif Ilrins, Jeppri F Silalahi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Jeppri menilai, SBY bisa merespon masalah Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cepat mengeluarkan Perppu MK, sementara kekosongan jabatan di Kejagung hingga berbulan-bulan.
"Kejaksaan yang notabene di bawah Presiden langsung, ternyata tidak terurus," ujar dia.
Jeppri menambahkan, lambatnya Presiden memberi nama calon Wakil Jaksa Agung dan dua Jaksa Agung Muda, mengesankan SBY lebih mementingkan lembaga lain dibanding lembaga di bawah kepemimpinannya.
"Ini namanya gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat. SBY sibuk mengurusi kesalahan lembaga lain sementara lembaga dibawah kepemimpinannya saja tidak diurus," ujar dia.
Padahal SBY dalam pidatonya kerap menyebutkan untuk menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Tetapi fakta yang terjadi bertolak belakang dengan membiarkan kekosongan Jabatan di Kejagung yang merupakan instrumen penegak hukum," pungkas dia.
Tiga posisi jabatan yang lowong di korps Adhyaksa itu, yakni Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Darmono sejak pensiun 1 Juli 2013 lalu. Kemudian dua Jaksa Agung Muda (JAM) yang kosong yakni JAM bidang Pengawasan yang sebelumnya dipegang Marwan Effendi dan JAM bidang Pembinaan yang ditinggal Iskamto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief berharap kepada Presiden SBY agar segera memilih ketiga pejabat yang namanya sudah dilayangkan dirinya. Basrief pun berjanji akan menyampaikan siapa calon pejabat itu pada Oktober ini.
"Mudah-mudahan pekan ini sudah ada (nama calon Wakil Jaksa Agung dan JAM),"Â kata Basrief, Selasa 15 Oktober 2013 lalu. (Tnt/Yus)
"Kekosongan tiga pejabat di Kejagung itu ulah kesalahan kelambatan SBY, karena jabatan tersebut harus diangkat oleh Presiden," kata Direktur Eksekutif Ilrins, Jeppri F Silalahi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Jeppri menilai, SBY bisa merespon masalah Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cepat mengeluarkan Perppu MK, sementara kekosongan jabatan di Kejagung hingga berbulan-bulan.
"Kejaksaan yang notabene di bawah Presiden langsung, ternyata tidak terurus," ujar dia.
Jeppri menambahkan, lambatnya Presiden memberi nama calon Wakil Jaksa Agung dan dua Jaksa Agung Muda, mengesankan SBY lebih mementingkan lembaga lain dibanding lembaga di bawah kepemimpinannya.
"Ini namanya gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat. SBY sibuk mengurusi kesalahan lembaga lain sementara lembaga dibawah kepemimpinannya saja tidak diurus," ujar dia.
Padahal SBY dalam pidatonya kerap menyebutkan untuk menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Tetapi fakta yang terjadi bertolak belakang dengan membiarkan kekosongan Jabatan di Kejagung yang merupakan instrumen penegak hukum," pungkas dia.
Tiga posisi jabatan yang lowong di korps Adhyaksa itu, yakni Wakil Jaksa Agung yang ditinggalkan Darmono sejak pensiun 1 Juli 2013 lalu. Kemudian dua Jaksa Agung Muda (JAM) yang kosong yakni JAM bidang Pengawasan yang sebelumnya dipegang Marwan Effendi dan JAM bidang Pembinaan yang ditinggal Iskamto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief berharap kepada Presiden SBY agar segera memilih ketiga pejabat yang namanya sudah dilayangkan dirinya. Basrief pun berjanji akan menyampaikan siapa calon pejabat itu pada Oktober ini.
"Mudah-mudahan pekan ini sudah ada (nama calon Wakil Jaksa Agung dan JAM),"Â kata Basrief, Selasa 15 Oktober 2013 lalu. (Tnt/Yus)