Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Akil Mochtar ditunda. Pemilihan yang sedianya berlangsung Kamis ini ditunda hingga Jumat siang, 1 November besok.
"Betul, Mas, besok Jumat jam 14.00 WIB pemilihan ketua," kata Kepala Sub Bagian Humas MK, Ardli Nuryadi di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Sementara Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membeberkan alasan pengunduran pemilihan ketua itu. Menurutnya pengunduran dilakukan lantaran Majelis Kehormatan Hakim MK akan membacakan putusan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB.
"Berkaitan dengan MKH yang mau membacakan putusan. Maka pemilihan Ketua MK akan dilakukan Jumat siang. Jadi pemilihan ketua dilakukan setelah pembacaan putusan MKH," ujar Hamdan.
"Kemudian karena besok kami mau selesaikan sidang-sidang yang padat," pungkas Hamdan.
Calon-calon Ketua MK pengganti Akil Mochtar berasal dari 8 hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan secara tertutup. Bila tidak didapatkan suara bulat, maka akan dilakukan voting.
Delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. (Ndy/Ism)
"Betul, Mas, besok Jumat jam 14.00 WIB pemilihan ketua," kata Kepala Sub Bagian Humas MK, Ardli Nuryadi di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Sementara Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva membeberkan alasan pengunduran pemilihan ketua itu. Menurutnya pengunduran dilakukan lantaran Majelis Kehormatan Hakim MK akan membacakan putusan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada Jumat pagi pukul 10.00 WIB.
"Berkaitan dengan MKH yang mau membacakan putusan. Maka pemilihan Ketua MK akan dilakukan Jumat siang. Jadi pemilihan ketua dilakukan setelah pembacaan putusan MKH," ujar Hamdan.
"Kemudian karena besok kami mau selesaikan sidang-sidang yang padat," pungkas Hamdan.
Calon-calon Ketua MK pengganti Akil Mochtar berasal dari 8 hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan secara tertutup. Bila tidak didapatkan suara bulat, maka akan dilakukan voting.
Delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. (Ndy/Ism)