Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan artis Eddies Adelia. Eddies yang akan bersaksi itu merupakan istri Ferry Luwandana alias Ferry Setiawan, tersangka kasus penipuan kerja sama fiktif dengan nilai Rp 21 miliar.
"Dipanggil menyangkut yang diketahui, terkait bisnis suaminya dan aliran dana di rekening suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Kasus yang menyebabkan korban AM merugi hingga Rp 1 miliar ini juga tengah diteliti bersama bank dari rekening milik Ferry. "Hingga saat ini 9 saksi sudah diperiksa dan FL sudah ditahan," ujarnya.
Modus kerja sama fiktif Ferry yang seolah-olah memiliki suplai batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, ternyata juga memakan korban lain.
"Ada laporan polisi yang dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Oktober dalam kaitkan penipuan dengan modus yang sama," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti, Ferry akan menjalani kasus hukum dengan hukuman pidana sebanyak 2 kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry dicokok di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat tiba dari Singapura pada 18 Oktober 2013. Dia diduga menipu rekan bisnisnya dengan modus investasi penjualan batu bara. Saat ini, Ferry mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. (Mvi/Ism)
"Dipanggil menyangkut yang diketahui, terkait bisnis suaminya dan aliran dana di rekening suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Kasus yang menyebabkan korban AM merugi hingga Rp 1 miliar ini juga tengah diteliti bersama bank dari rekening milik Ferry. "Hingga saat ini 9 saksi sudah diperiksa dan FL sudah ditahan," ujarnya.
Modus kerja sama fiktif Ferry yang seolah-olah memiliki suplai batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, ternyata juga memakan korban lain.
"Ada laporan polisi yang dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Oktober dalam kaitkan penipuan dengan modus yang sama," ujar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti, Ferry akan menjalani kasus hukum dengan hukuman pidana sebanyak 2 kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry dicokok di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat tiba dari Singapura pada 18 Oktober 2013. Dia diduga menipu rekan bisnisnya dengan modus investasi penjualan batu bara. Saat ini, Ferry mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. (Mvi/Ism)