Sukses

Cabul, Mantan Wakepsek di Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Taufan dinyatakan terbukti memaksa siswinya, MA, untuk melakukan oral seks.

Mantan Wakil Kepala SMA di Jakarta Timur Taufan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Taufan terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seks terhadap siswi berinisial MA (17).

"Menyatakan terdakwa Taufan terbukti melanggar Pasal 82 (KUHP) dan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak di bawah umur melakukan tindakan asusila," kata Hakim Ketua Richard Silalahi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (31/10/2013).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Taufan dihukum 7 tahun penjara. Taufan didakwa melakukan pelecehan seksual dengan memaksa MA melakukan seks oral sebanyak 4 kali.

Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di parkiran Ancol, Jakarta Utara. Meski dinyatakan bersalah, sampai saat ini Taufan tidak mengakui perbuatan asusila tersebut.

Adapun hal yang meringankan Taufan, selama di dalam tahanan yang bersangkutan berperilaku sopan, tidak pernah terlibat kasus hukum, dan pernah menjadi guru di sebuah SMA di Jakarta Timur. Hakim memberikan waktu tenggat selama 7 hari sejak hari ini bila Taufan ataupun korban mengajukan banding.

Pihak MA tampak kecewa atas keputusan tersebut. "Kami sangat menghargai keputusan hakim, tapi kami tetap akan mengajukan banding setelah mendapat persetujuan keluarga. Ini bukan masalah putusan, tapi kelanjutan moral bangsa," kata Bambang Sukarno Sakti selaku koordinator kuasa hukum MA.

Sementara itu, kuasa hukum Taufan, Armansyah, mengaku tidak puas terhadap hasil putusan tersebut. Ia menilai saksi hanya mendengar cerita korban tanpa melihat kejadian yang dituduhkan. Kuasa hukum masih mendiskusikan rencana banding dengan Taufan. (Eks)