Sukses

Bawaslu Temukan 1,2 Juta Pemilih Bermasalah di 20 Kabupaten

Data tersebut masih bisa bertambah hingga batas akhir, 2 November mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini menemukan 1.205.102 juta daftar pemilih bermasalah dari 20 kabupaten/ kota di 6 provinsi. Data tersebut masih bisa bertambah hingga batas akhir, 2 November mendatang.

"Sampai dengan tangal 30 Oktober jam 24.00 WIB, data daftar pemilih yang bermasalah yang masuk ke Bawaslu Pusat baru 20 kabupaten/ kota di 6 provinsi," ungkap Anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Sebagai tindak lanjut perbaikan daftar pemilih, Bawaslu Pusat telah mengeluarkan SE Nomor 763/Bawaslu/X/2013, tanggal 24 Oktober 2013 perihal instruksi pencermatan ulang DPT.

Melalui SE tersebut, seluruh jajaran Pengawas Pemilu melakukan pencermatan ulang daftar pemilih by name by address per TPS melalui identifikasi penambahan atau pengurangan data pemilih dengan alasannya, serta identifikasi permasalahan administrasi kependudukan dalam daftar pemilih.

"Dalam masa pelaksanaan pengawasan pencermatan ulang DPT, Bawaslu Pusat juga sedang menerjunkan tim langsung ke kabupaten/ kota terpilih untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan, serta menjemput data daftar pemilih yang bermasalah by name by address, di mana Tim Bawaslu masih berada di lapangan sampai dengan pelaksanaan RDP hari ini," pungkas Daniel.

Adapaun rinciannya:
a. Tanpa NKK: 569.526
b. Tanpa NIK: 531.413
c. NIK tak standar: 1.953
d. NIK ganda: 29.317
e. Meninggal 17.470
f. Pemilih ganda: 23.903
g. Tanpa tanggal lahir: 3.224
h. Belum 17 tahun dan belum nikah: 11.617
I. Status perkawinan tak jelas: 5.989
j. Anggota TNI/Polri: 306
k. Alamat kosong : 8.582
l. Memenhi syarat tapi tidak terdftar di DPT: 1.802

(Eks)
Video Terkini