Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan 8 hakim konstitusi yang akan memilih ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih objektif dan tidak hanya mengedepankan ambisi masing-masing.
"Saya meminta agar hakim MK yang 8 orang lagi dapat memilih ketuanya dengan obyektif, yaitu orang yang bisa mengangkat wibawa MK kembali di mata masyarakat. Jangan masing-masing hakim MK mengutamakan ambisi pribadi daripada kepentingan yang lebih besar," saran anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, pemilihan ketua MK seperti Akil Mochtar adalah sebuah kesalahan fatal. Kejadian seperti ini jangan sampai tidak terulang kembali.
"Pemilihan Akil menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD beberapa bulan lalu merupakan putusan hakim MK yang sangat fatal. Seperti tidak saling mengenal integritas dan karakteristik masing-masing selama bertahan bersama di MK," ucap Martin.
Karena itu, lanjut dia, hakim MK yang masih tertinggal saat ini harus memilih ketua MK dengan suara yang bulat dan bersama. Yakni ketua yang memiliki integritas dan kempemimpinan dalam memimpin MK.
"Jadi sekarang harus bisa dengan suara bulat memilih ketuanya yang baru yang memiliki integritas dan kepemimpinan yang kuat untuk memimpin MK ini. Saya yakin kedelapan hakim MK ini tidak perlu diajari lagi, tapi sudah tahu siapa yang pantas harus mereka pilih menjadi ketua guna memulihkan wibawa dan nama baik MK ke depan," pungkas Martin. (Rmn/Sss)
"Saya meminta agar hakim MK yang 8 orang lagi dapat memilih ketuanya dengan obyektif, yaitu orang yang bisa mengangkat wibawa MK kembali di mata masyarakat. Jangan masing-masing hakim MK mengutamakan ambisi pribadi daripada kepentingan yang lebih besar," saran anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, pemilihan ketua MK seperti Akil Mochtar adalah sebuah kesalahan fatal. Kejadian seperti ini jangan sampai tidak terulang kembali.
"Pemilihan Akil menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD beberapa bulan lalu merupakan putusan hakim MK yang sangat fatal. Seperti tidak saling mengenal integritas dan karakteristik masing-masing selama bertahan bersama di MK," ucap Martin.
Karena itu, lanjut dia, hakim MK yang masih tertinggal saat ini harus memilih ketua MK dengan suara yang bulat dan bersama. Yakni ketua yang memiliki integritas dan kempemimpinan dalam memimpin MK.
"Jadi sekarang harus bisa dengan suara bulat memilih ketuanya yang baru yang memiliki integritas dan kepemimpinan yang kuat untuk memimpin MK ini. Saya yakin kedelapan hakim MK ini tidak perlu diajari lagi, tapi sudah tahu siapa yang pantas harus mereka pilih menjadi ketua guna memulihkan wibawa dan nama baik MK ke depan," pungkas Martin. (Rmn/Sss)