Polres Kota Pekanbaru, Riau, telah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus dalam perkara dugaan penganiayaan Yana Novia (20), karyawan anak perusahaan Garuda, Gapura Angkasa.
"Kita lihat saja nanti. Yang jelas sudah ada bukti-bukti yang mengarah ke sana," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar di Pekanbaru, Jumat (1/11/2013).
Adang memaparkan, sejumlah bukti yang dimaksud diantaranya hasil visum Yana Novia selaku korban. Ditemukan bekas tamparan yang membuat pipi sebelah kanan Novia mengalami memar ringan.
Selain itu, kata Adang, sejumlah saksi yang dihadirkan Novia juga umumnya membenarkan pengaduann. Ia juga telah menyurati Azlaini melalui kuasa hukumnya untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk juga pelapor. "Tidak ada yang dibela-bela pada kasus ini. Kalau terbukti, pelakunya langsung ditindak," kata dia.
Azlaini sebelumnya dilaporkan karyawan anak perusahaan Garuda Indonesia, Yana Novia (20), dengan tuduhan penganiayaan. Perempuan yang sehari-hari berseragam cokelat ini mengaku ditampar saat mengumumkan penundaan jadwal keberangkatan pesawat.
Ketika itu, Azlaini sedang berada di bus lintasan Garuda menuju pesawat. Azlaini berencana berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pada saat bersamaan, Yana kemudian menyampaikan informasi penundaan keberangkatan pesawat tersebut kepada seluruh penumpang. Dalam pengakuan korban di kepolisian, pelaku kemudian mendatangi korban dan menamparnya hingga mengakibatkan wajah bagian pipi korban mengalami memar ringan.
Sementara, Azlaini membantah telah menampar petugas. Berikut Kronologi versi Azlaini Agus. (Ant/Rmn/Ism)
"Kita lihat saja nanti. Yang jelas sudah ada bukti-bukti yang mengarah ke sana," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar di Pekanbaru, Jumat (1/11/2013).
Adang memaparkan, sejumlah bukti yang dimaksud diantaranya hasil visum Yana Novia selaku korban. Ditemukan bekas tamparan yang membuat pipi sebelah kanan Novia mengalami memar ringan.
Selain itu, kata Adang, sejumlah saksi yang dihadirkan Novia juga umumnya membenarkan pengaduann. Ia juga telah menyurati Azlaini melalui kuasa hukumnya untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk juga pelapor. "Tidak ada yang dibela-bela pada kasus ini. Kalau terbukti, pelakunya langsung ditindak," kata dia.
Azlaini sebelumnya dilaporkan karyawan anak perusahaan Garuda Indonesia, Yana Novia (20), dengan tuduhan penganiayaan. Perempuan yang sehari-hari berseragam cokelat ini mengaku ditampar saat mengumumkan penundaan jadwal keberangkatan pesawat.
Ketika itu, Azlaini sedang berada di bus lintasan Garuda menuju pesawat. Azlaini berencana berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pada saat bersamaan, Yana kemudian menyampaikan informasi penundaan keberangkatan pesawat tersebut kepada seluruh penumpang. Dalam pengakuan korban di kepolisian, pelaku kemudian mendatangi korban dan menamparnya hingga mengakibatkan wajah bagian pipi korban mengalami memar ringan.
Sementara, Azlaini membantah telah menampar petugas. Berikut Kronologi versi Azlaini Agus. (Ant/Rmn/Ism)