Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati dipastikan tidak dikenakan sanksi pemecatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKH MK) lantaran tak terbukti terlibat dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil telah diberhentikan tidak hormat alias dipecat.
Dugaan keterlibatan Anwar dan Marida karena merupakan satu tim panel dengan Akil menangani sengketa pilkada di MK. Ketua MKH MK Harjono menegaskan kedua hakim konstitusi itu tak terkait atas pelanggaran etik yang dilakukan Akil.
"Tidak ada bukti, tidak ada laporan pada mereka," kata Harjono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Hardjono menjelaskan dalam membagi sidang perkara, Akil kerap mengatur sedemikian rupa agar dirinya dapat menangani sidang pilkada.
"Bukan panelnya, tapi Pak Akil saat membagi itu ada indikasi. Kan Anda tahu kalau setiap pernyataan itu tidak langsung pada putusannya. Saya tahu putusannya dan saya katakan akan putuskan seperti ini, padahal putusan sudah di tangan. Dan banyak kejadian orang-orang mengaku dengan memanfaatkan itu," jelas Hardjono.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap akan memanggil hakim Maria dan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. MK pun minta agar KPK mengikuti prosedur dengan minta izin ke presiden.
"Kalau hakim konstitusi dipangil KPK tentu harus melalui aturan. Dapat dimintai tindakan kepolisian berupa pemangilan pemeriksaan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat izin Presiden," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar beberapa waktu lalu. (Adi/Sss)
Dugaan keterlibatan Anwar dan Marida karena merupakan satu tim panel dengan Akil menangani sengketa pilkada di MK. Ketua MKH MK Harjono menegaskan kedua hakim konstitusi itu tak terkait atas pelanggaran etik yang dilakukan Akil.
"Tidak ada bukti, tidak ada laporan pada mereka," kata Harjono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Hardjono menjelaskan dalam membagi sidang perkara, Akil kerap mengatur sedemikian rupa agar dirinya dapat menangani sidang pilkada.
"Bukan panelnya, tapi Pak Akil saat membagi itu ada indikasi. Kan Anda tahu kalau setiap pernyataan itu tidak langsung pada putusannya. Saya tahu putusannya dan saya katakan akan putuskan seperti ini, padahal putusan sudah di tangan. Dan banyak kejadian orang-orang mengaku dengan memanfaatkan itu," jelas Hardjono.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap akan memanggil hakim Maria dan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. MK pun minta agar KPK mengikuti prosedur dengan minta izin ke presiden.
"Kalau hakim konstitusi dipangil KPK tentu harus melalui aturan. Dapat dimintai tindakan kepolisian berupa pemangilan pemeriksaan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat izin Presiden," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar beberapa waktu lalu. (Adi/Sss)