Sukses

Akil Mochtar Sengaja Banyak Tangani Sengketa Pilkada Kalimantan

"Harusnya Akil menangani jumlah perkara lebih sedikit mengingat kedudukannya sebagai ketua MK memiliki tugas kenegaraan lain," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi dalam pendistribusian perkara. Akil beserta panelnya diketahui kerap menangani perkara lebih banyak dibandingkan panel lain terutama sengketa pilkada di daerah Kalimantan.

"Bahkan, hampir seluruh perkara pemilukada di daerah-daerah Kalimantan ditangani oleh panel hakim terlapor. Padahal hakim terlapor berasal dari daerah tersebut," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD di Jakarta, Jumat, (1/11/2013).

Mahfud menambahkan seharusnya jumlah perkara pemilukada dalam sidang harus didistribusikan secara merata kepada 3 panel hakim yang ada secara proporsional. Dan bukan ditangani oleh Akil Mocthar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya Akil menangani jumlah perkara lebih sedikit mengingat kedudukannya sebagai ketua MK yang memiliki tugas kenegaraan lain," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, Akil yang dijuga diduga mengendalikan beberapa perkara dalam persidangan.

"Karena itu majelis berkeyakiinan bahwa hakim terlapor memiliki motif untuk mengendalikan perkara ke arah tertentu," tukas Mahfud.

Akil Mochter pun diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari MK dan tidak menerima pesangon karena diduga menerima suap sengketa pilkada dan melakukan pencucian uang. (Adi/Ism)