Sukses

Disangka Terima Suap, Heru Sulistyono Non Aktif dari Bea Cukai

"Sesuai dengan PP No. 44 tahun 1966 tentang kepegawaian dan kami berhentikan sementara Heru dari jabtan," kata

Tersangka suap Heru Sulistyono dinonaktifkan dari jabatan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Heru diduga menerima suap dari pengusaha ekspor-impor Yusran Arief.

"Sesuai PP No. 44 tahun 1966 tentang kepegawaian, yang bersangkutan sudah dalam proses hukum, dan kami lakukan (Heru) pemberhentian sementara," kata Kepala Pusat Kepatuhan Internal Oentarto Wibowo, di kandor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Ia menambahkan status pemberhentian sementara itu berlaku sampai adanya keputusan hukum tetap yang dijatuhkan pengadilan kepada Heru.

"Kalau tidak bersalah ya akan kembali menjabat. Kalau bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya.

Heru ditangkap aparat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang, Selasa 29 Oktober 2013. Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arif di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Adi/Yus)
Video Terkini