Mahkamah Konstitusi akhirnya memiliki Ketua baru pengganti Akil Mochtar yang tersangkut kasus suap 2 sengketa pilkada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim MK yang terpilih dengan suara terbanyak untuk menjadi hakim MK yakni, Hamdan Zoelva.
Hamdan kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962. Berusia 51 tahun saat menjadi Ketua MK. Sedangkan pendahulunya yakni Akil Mochtar kelahiran 18 Oktober 1960 dan menjadi Ketua MK pada April 2013 saat menjelang usia 53 tahun.
"Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2013-2016," kata Hamdan yang juga menjabat Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Dari 8 suara hakim konstitusi yang ada, Hamdan meraih suara terbanyak di putaran kedua ini. Pria berparas ganteng ini meraih 5 suara, sementara Arief Hidayat mendapat 3 suara. Dengan begitu, Hamdan menjadi Ketua MK.
"Oleh karena hakim konstitusi Hamdan Zoelva saat ini menjabat Wakil Ketua MK maka selanjutnya kita akan melakukan pemilihan kembali terhadap Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2013-2016," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang ini.
Meski meraih suara terbanyak kedua, Arief Hidayat tidak langsung menjabat sebagai Wakil Ketua MK. 8 Hakim konstitusi melakukan pemilihan kembali untuk mengisi kursi Wakil Ketua MK. (Ism/Yus)
Hamdan kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962. Berusia 51 tahun saat menjadi Ketua MK. Sedangkan pendahulunya yakni Akil Mochtar kelahiran 18 Oktober 1960 dan menjadi Ketua MK pada April 2013 saat menjelang usia 53 tahun.
"Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2013-2016," kata Hamdan yang juga menjabat Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Dari 8 suara hakim konstitusi yang ada, Hamdan meraih suara terbanyak di putaran kedua ini. Pria berparas ganteng ini meraih 5 suara, sementara Arief Hidayat mendapat 3 suara. Dengan begitu, Hamdan menjadi Ketua MK.
"Oleh karena hakim konstitusi Hamdan Zoelva saat ini menjabat Wakil Ketua MK maka selanjutnya kita akan melakukan pemilihan kembali terhadap Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2013-2016," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang ini.
Meski meraih suara terbanyak kedua, Arief Hidayat tidak langsung menjabat sebagai Wakil Ketua MK. 8 Hakim konstitusi melakukan pemilihan kembali untuk mengisi kursi Wakil Ketua MK. (Ism/Yus)