Pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui persis kasus perusakan rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, batal dilakukan. Saksi itu mangkir dari panggilan polisi.
"Henri harusnya hari ini datang sebagai saksi, tapi sampai jam 15.30 WIB belum hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Ia menjelaskan, Henri adalah pihak yang mengamankan tersangka F dan Daryono (sopir Adiguna) saat peristiwa perusakan rumah Pulomas Barat, Jakarta Timur, Sabtu 26 Oktober lalu.
"Daryono harusnya hadir juga, namun belum datang juga, diperiksa bersama Henri," ucapnya.
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Henri dan Daryono. Sesuai peraturan polisi, jika panggilan tersebut tidak diindahkan juga, jemput paksa akan dilakukan. (Mut/Yus)
"Henri harusnya hari ini datang sebagai saksi, tapi sampai jam 15.30 WIB belum hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Ia menjelaskan, Henri adalah pihak yang mengamankan tersangka F dan Daryono (sopir Adiguna) saat peristiwa perusakan rumah Pulomas Barat, Jakarta Timur, Sabtu 26 Oktober lalu.
"Daryono harusnya hadir juga, namun belum datang juga, diperiksa bersama Henri," ucapnya.
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Henri dan Daryono. Sesuai peraturan polisi, jika panggilan tersebut tidak diindahkan juga, jemput paksa akan dilakukan. (Mut/Yus)