Sukses

Tersangka Suap Bea Cukai Heru Sulistyono Dijerat Pemalsuan KTP

"Kalau KTP itu sengaja dibuat palsu, maka dia dapat kena Pasal 263 KUHP, atau kena pasal pemalsuan identitas," kata Arief.

Dugaan suap pejabat bea cukai dengan tersangka Heru Sulistyono terus diselidiki polisi. Heru yang menjabat Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, itu diduga menggunakan KTP palsu untuk menyamarkan modusnya.

Penyidik Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyanto mengatakan tak menutup kemungkinan Heru akan dijerat dengan pasal pemalsuan identitas KTP.  Pemalsuan KTP diduga untuk digunakan penyuapan pajak ekspor impor dan pencucian uang.

Arief menjelaskan KTP milik Heru yang beralamat di Jalan Kawi-Kawi diketahui palsu. Karena saat penyidik hendak menangkap yang bersangkutan, lima alamat pada KTP Heru adalah palsu.

"Saat didatangi di rumahnya di kawasan Kawi-Kawi, Jakarta Pusat, ternyata alamatnya palsu. Karena rumah di alamat itu sama sekali tidak ada," kata Arif di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Arief menegaskan pasal pemalsuan identitas tersebut bisa saja diletakan atau dijuntokan pada pasal penyuapan dan pencucian uang dalam kasus yang melilit Heru.

"Kalau KTP itu sengaja dibuat palsu, maka dia dapat kena Pasal 263 KUHP, atau kena pasal pemalsuan identitas," imbuhnya.

Sementara itu, Heru juga telah dinonaktifkan dari jabatan di Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Heru diduga menerima suap dari pengusaha ekspor-impor Yusran Arief.

"Sesuai PP No. 44 tahun 1966 tentang kepegawaian, yang bersangkutan sudah dalam proses hukum, dan kami lakukan (Heru) pemberhentian sementara," kata Kepala Pusat Kepatuhan Internal, Oentarto Wibowo.

Ia menambahkan status pemberhentian sementara itu berlaku sampai adanya keputusan hukum tetap yang dijatuhkan pengadilan kepada Heru. (Adi)