Sukses

Pengamat: Bawaslu Tak Tegas Jalankan Aturan Pelanggaran Kampanye

Masih banyak calon anggota legislatif (caleg) di daerah yang memasang atribut kampanye tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai belum maksimal dalam melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 mengenai peraturan kampanye.

Pengamat politik dari Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Karyono Wibowo mencontohkan, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) di daerah yang memasang atribut kampanye tidak sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013. Peraturan tersebut mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye, yaitu untuk caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 meter hanya 1 unit di zona yang ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah setempat.

"Misalnya yang saya amati sepanjang perjalanan Jakarta sampai Semarang masih banyak atribut para caleg yang melanggar PKPU No 15 tahun 2013," kata Karyono dalam diskusi 'Menakar Kualitas Pelanggaran Pemilu 2014' di Kantor PKPI, Jakarta, Jumat(1/11/2013).

Selain itu, dia juga menyoroti soal iklan di media televisi. Ia mempertanyakan, kenapa Bawaslu tidak menindak beberapa iklan yang mengandung unsur kampanye, baik yang dilakukan oleh partai politik maupun calon presiden.

"Itu (iklan kampanye) setiap hari dari pagi hingga larut malam, tapi tidak ada tindakan KPU dan Bawaslu. Itu sebenarnya pelanggaran apa bukan?" ujar Karyono.

Karyono pun menyarankan, agar KPU dan Bawaslu dapat lebih tegas dan adil menegakkan peraturan tersebut. "Mestinya KPU dan Bawaslu tegas juga terhadap pelanggar pihak lain, tidak hanya PKPI," tandas Karyono. (Mvi)