Dewan Etik dinilai sebagai manuver Mahkamah Konstitusi untuk menghadapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang diterbitkan Presiden Yudhoyono. Dewan etik yang bertujuan menindak hakim nakal itu dibentuk menyusul penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap sengketa pilkada.
Namun, tudingan itu dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva.
"Sama sekali tidak ada manuver politik. Itu proses biasa saja justru kami menunjukkan bahwa kami ingin segera dijaga integritasnya oleh suatu lembaga," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Hamdan juga menampik pembentukan dewan etik sia-sia karena pihaknya menyusun secara dewan etik secara matang tugas dan fungsi dewan etik.
"Sama sekali tidak, makanya kami akan diskusikan secara detail dengan KY apakah nanti dewan kehormatan itu tugasnya itu day to day atau hanya mengadili jika ada pelanggaran berat," imbuh Hamdan.
Ia menambahkan pihaknya hanya memiliki Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk setelah ada pelanggaran berat. Dengan alasan itulah pihaknya membentuk dewan etik.
"Kalau orang bilang MK membentuk dewan etik mengabaikan perppu itu tidak benar, karena dalam peraturan MK dewan etik salah satu konsiderasinya merujuk peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013," tukas Hamdan. (Adi)
Namun, tudingan itu dibantah Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Hamdan Zoelva.
"Sama sekali tidak ada manuver politik. Itu proses biasa saja justru kami menunjukkan bahwa kami ingin segera dijaga integritasnya oleh suatu lembaga," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Hamdan juga menampik pembentukan dewan etik sia-sia karena pihaknya menyusun secara dewan etik secara matang tugas dan fungsi dewan etik.
"Sama sekali tidak, makanya kami akan diskusikan secara detail dengan KY apakah nanti dewan kehormatan itu tugasnya itu day to day atau hanya mengadili jika ada pelanggaran berat," imbuh Hamdan.
Ia menambahkan pihaknya hanya memiliki Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk setelah ada pelanggaran berat. Dengan alasan itulah pihaknya membentuk dewan etik.
"Kalau orang bilang MK membentuk dewan etik mengabaikan perppu itu tidak benar, karena dalam peraturan MK dewan etik salah satu konsiderasinya merujuk peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013," tukas Hamdan. (Adi)