Polisi mengindikasikan adanya tersangka lain dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) yang berpotensi merugikan negara Rp 59 miliar. Namun untuk membuktikan itu, polisi tengah menginventarisir aset yang diidentifikasi bersumber dari hasil kredit fiktif, baik harta bergerak dan tidak bergerak.
"Penyidik sudah melaporkan adanya indikasi tersangka lain, kami akan ekspose, dikaji kecukupan alat buktinya, untuk menetapkan statusnya," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arif Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Arif mengatakan, untuk mempercepat proses berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut, penyidik Polisi tengah memeriksa 4 tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Cabang Pembantu BSM Bogor John Lopulisa, serta debitur Iyan Permana.
Selain itu penyidik polisi masih mengiidentifikasi sumber harta tersangka Chaerulli yang diduga dari kasus ini. Pasalnya, ditemukan satu rekening atas nama istrinya. Rekening tersebut dibuat tanpa sepengetahuan istrinya dengan meminjam KTP sang istri.
"Kami nggak tahu pengakuannya benar atau tidak, Tapi yang penting ada aliran uang lagi. Kami upayakan agar bisa membuka rekeningnya, agar diketahui berapa jumlah uang yang masuk," terang Arif.
Selain itu, penyidik menemukan rumah dan tanah milik salah satu tersangka diduga dibeli dari kredit fiktif dengan membayarkan Down Payment (DP) sebesar Rp100 juta. Pasalnya, dengan memfoto copy sertifikat kepemilikan tanah dan rumah tersebut, tersangka mengajukan pinjaman pada BSM.
"Keluar dana Rp3 Miliar, untulk pembayaran pembelian rumah dan tanah itu. Kami akan segera sita rumah dan tanahnya setelah ada penetapan dari pengadilan,"imbuh Arif.
Pengajuan kredit fiktif ini dilakukan dengan pengajuan fasilitas pembiayaan kepada 197 nasabah dengan total pembiayaan Rp102 miliar. Diduga, 197 nasabah yang diajukan tersebut adalah fiktif sehingga merugikan negara Rp59 miliar.
Keempat tersangka dijerat pasal 63 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mvi)
"Penyidik sudah melaporkan adanya indikasi tersangka lain, kami akan ekspose, dikaji kecukupan alat buktinya, untuk menetapkan statusnya," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arif Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Arif mengatakan, untuk mempercepat proses berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut, penyidik Polisi tengah memeriksa 4 tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Cabang Pembantu BSM Bogor John Lopulisa, serta debitur Iyan Permana.
Selain itu penyidik polisi masih mengiidentifikasi sumber harta tersangka Chaerulli yang diduga dari kasus ini. Pasalnya, ditemukan satu rekening atas nama istrinya. Rekening tersebut dibuat tanpa sepengetahuan istrinya dengan meminjam KTP sang istri.
"Kami nggak tahu pengakuannya benar atau tidak, Tapi yang penting ada aliran uang lagi. Kami upayakan agar bisa membuka rekeningnya, agar diketahui berapa jumlah uang yang masuk," terang Arif.
Selain itu, penyidik menemukan rumah dan tanah milik salah satu tersangka diduga dibeli dari kredit fiktif dengan membayarkan Down Payment (DP) sebesar Rp100 juta. Pasalnya, dengan memfoto copy sertifikat kepemilikan tanah dan rumah tersebut, tersangka mengajukan pinjaman pada BSM.
"Keluar dana Rp3 Miliar, untulk pembayaran pembelian rumah dan tanah itu. Kami akan segera sita rumah dan tanahnya setelah ada penetapan dari pengadilan,"imbuh Arif.
Pengajuan kredit fiktif ini dilakukan dengan pengajuan fasilitas pembiayaan kepada 197 nasabah dengan total pembiayaan Rp102 miliar. Diduga, 197 nasabah yang diajukan tersebut adalah fiktif sehingga merugikan negara Rp59 miliar.
Keempat tersangka dijerat pasal 63 UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mvi)